Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Proses hukum tak selalu berakhir di meja hijau. Unit Reskrim Polsek Tinambung, Polres Polman, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dengan menyelesaikan kasus penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus ini melibatkan dua kelompok pemuda dari Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dan Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar. Mediasi digelar di Aula Polsek Tinambung, Senin (20/10/2025) pagi.
Wakapolsek Tinambung IPDA Sumarlin memimpin langsung proses mediasi tersebut, didampingi Kanit Reskrim AIPDA Firmansyah SH serta Bhabinkamtibmas Desa Tamangalle Brigpol Fatahuddin. Proses damai ini menindaklanjuti laporan pengaduan dari korban AJR (23) tertanggal 6 Oktober 2025.
Peristiwa berawal pada Jumat (3/10/2025) malam. AJR bersama rekannya mendatangi rumah H untuk membahas kegiatan diskusi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Balanipa. Tak lama, MA bersama beberapa rekannya datang dan terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap korban.
Pelaku MA dan H mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permintaan maaf. AJR menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan masalah secara damai.
“Restorative Justice adalah pendekatan humanis. Selama unsur pidananya memungkinkan, kami prioritaskan perdamaian agar harmoni sosial tetap terjaga,” ujar Kanit Reskrim AIPDA Firmansyah.
Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan siap diproses hukum jika melanggar kesepakatan damai.
Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan ini resmi ditutup melalui Restorative Justice, mencerminkan semangat penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang menjadi prioritas kepolisian di tingkat lokal.
Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman


