spot_img

Skandal Pupuk Subsidi di Riau, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka!

Rokan Hulu, toBagoes Sulbar – Kasus penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menetapkan tiga orang tersangka usai melakukan pengembangan kasus penyaluran pupuk subsidi tahun 2019–2022. Nilai kerugian negara mencapai Rp 24 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, S, dan R. Mereka diduga terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA  Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Dandim 1402/Polman Audiensi ke Kantor BNN

“Tim penyidik melakukan pengembangan kasus penyaluran pupuk subsidi tahun 2019 hingga 2022. Ini terjadi di Kecamatan Rambah Samo,” ungkap Kepala Kejari Rokan Hulu, Rabani M Halawa, Minggu (12/10/2025).

Modusnya, pupuk bersubsidi disalurkan di luar penerima resmi yang tercantum dalam RDKK, melanggar Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Binuang Datangi TKP Dugaan Tindak Pidana Pencurian Uang dan Kakao di Desa Batetangnga

S dan R sebagai pengelola UD Sei Kuning Jaya bersama SM (pemilik kios) diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukan. Sedangkan MS, yang menjabat Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan, tidak menjalankan fungsi pengawasan sehingga membuka celah penyimpangan.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar di wilayah Rambah Samo, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 24,5 miliar,” ujar Rabani.

BACA JUGA  Cegah Stunting, Bhabin Polsek Wonomulyo Monitoring Posyandu di Desa Nepo

Kasipidsus Kejari Rohul, Galih Aziz, menambahkan bahwa kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau. Sebelumnya, sudah ada 6 tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.

“Tersangka S, R, dan MS telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan,” tegas Galih.

BACA JUGA  Meriah dan Penuh Warna! Polisi Kawal Tradisi Adat Mandar ‘Sayyang Pattuddu’ di Pasangkayu

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan 108 saksi, 4 ahli, serta audit kerugian negara. Kasus ini menjadi salah satu perkara penyimpangan pupuk subsidi terbesar di Riau.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news