Mamuju, toBagoes Sulbar – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Barat, Sadiman Pakayu, mengingatkan seluruh kepala desa se-Sulawesi Barat agar mengelola dana desa dan anggaran dana desa dengan penuh tanggung jawab dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam pernyataannya Sabtu (11/10/2025), Sadiman menegaskan bahwa dana desa adalah uang rakyat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan peningkatan taraf hidup masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Dana desa bukan untuk dinikmati segelintir orang. Gunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jangan ada penyimpangan dan jangan melibatkan perangkat desa secara tidak semestinya dalam proyek,” tegas Sadiman.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk menghindari praktik-praktik kotor, seperti penyalahgunaan anggaran, mark up proyek, serta pelibatan keluarga atau perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan. Tindakan tersebut, menurut Sadiman, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.
Sadiman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana desa. Audit publik dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, kata dia, adalah kunci agar anggaran tidak diselewengkan.
“BPI KPNPA RI akan ikut mengawasi penggunaan dana desa. Jika ada indikasi pelanggaran atau penyimpangan, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan teruskan ke aparat penegak hukum,” ujarnya tegas.
Ia berharap pesan ini menjadi peringatan dini bagi seluruh kepala desa agar bekerja dengan jujur, bersih, dan profesional demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber Berita: Tim Redaksi


