Pasangkayu, toBagoes Sulbar – Dua warga yang berselisih akibat dugaan penipuan online akhirnya sepakat berdamai usai dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu, Kamis (9/10/2025) sore. Mediasi berlangsung di Mapolsek Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Kasus ini bermula ketika Hj. Lullu (53) dan Reski Magfira (29) menjadi korban modus penipuan jual beli beras murah oleh orang tak dikenal. Setelah transaksi 10 karung beras senilai Rp 2 juta, pelaku menghilang dan tak bisa dihubungi, membuat keduanya saling curiga.
Bhabinkamtibmas kemudian mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan kesalahpahaman. Hasilnya, keduanya sepakat menanggung kerugian bersama dan menutup perkara secara kekeluargaan.
Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir mewakili Kapolres AKBP Joko Kusumadinata mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap transaksi daring.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming harga murah dari pihak yang tidak dikenal,” tegasnya.
Langkah mediasi ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri sebagai penengah, pelindung, dan pemberi solusi bagi masyarakat.
Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman


