spot_img

BPI KPNPA RI Dorong Kejari Mentawai Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sistemik

Mentawai, toBagoes Sulbar – Mantan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet dikabarkan mendadak sakit saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tuapejat, terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai.

Sumber di lapangan menyebutkan, Yudas sempat menjawab lima dari belasan pertanyaan penyidik, sebelum pemeriksaan dihentikan karena kondisinya menurun. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp20 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., membenarkan bahwa Yudas telah diperiksa beberapa kali terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.
BACA JUGA  Dugaan Korupsi Situ Ranca Gede! Ketum BPI KPNPA RI: Kejati Banten Mandek, Jaksa Agung Harus Ambil Alih

“Kasus ini tidak kecil. Nilainya besar dan menyangkut dana publik. Kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi. Semua proses hukum berjalan sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Kajari Mentawai, Dr. Ira Febrina, Senin (6/10/2025).

Selain Perusda Kemakmuran Mentawai, Kejaksaan juga sedang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Siberut, proyek kesehatan strategis yang didanai APBD.

Dalam perkara ini, mantan Kadis Kesehatan Lahmuddin Siregar telah beberapa kali diperiksa. Bahkan, pihak kontraktor pelaksana proyek yang diduga terlibat belum memenuhi panggilan karena alasan sedang dirawat di Malaysia akibat penyakit paru-paru.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kapolda Sulteng dalam Kasus 80 Ribu MT Nikel di Konawe

“Kami sudah memeriksa banyak saksi. Saat ini kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli. Setelah itu keluar, akan segera dilakukan penetapan tersangka,” ujar Kajari Ira Febrina.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), TB Rahmad Sukendar, turut menanggapi serius perkembangan dua kasus besar tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rahmad menegaskan bahwa penegakan hukum di Mentawai harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, karena kasus ini menyangkut keuangan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

BACA JUGA  Tipidkor Polres Majene Bongkar Dugaan Skandal KUR dan Kupedes di Bank BUMN

“Kami di BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah tegas Kejari Mentawai. Tidak boleh ada yang kebal hukum — baik mantan kepala daerah, pejabat, maupun kontraktor pelaksana.

Semua harus diperiksa secara terbuka, dan jika terbukti bersalah, proses hukum wajib ditegakkan sampai ke meja hijau,” tegas TB Rahmad Sukendar di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Rahmad juga mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi langsung atas dua perkara besar tersebut, mengingat nilai kerugian negara sangat signifikan. Ia menilai pola penyimpangan yang terjadi di Mentawai mencerminkan praktik korupsi sistemik yang perlu diungkap hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA  Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu: Kenaikan Kepercayaan Publik Bukti Polri Berbenah Nyata

“Kasus Perusda dan RS Pratama Siberut harus jadi pelajaran nasional. Kami berharap Jaksa Agung memantau langsung agar tidak ada intervensi politik ataupun tekanan dari pihak mana pun,” tambahnya.

Dari hasil telaah hukum, kedua kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI: Kapolda Banten Berani Hadapi Massa, Layak Jadi Contoh Nasional

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Beberapa sumber internal menyebut adanya kemungkinan keterlibatan sejumlah mantan pejabat dan direktur Perusda, serta oknum kontraktor yang terlibat dalam pengelolaan anggaran RS Pratama Siberut. Indikasi penyimpangan ditemukan pada pengalihan dana proyek, pemotongan anggaran, dan pembelian aset fiktif.

Kejari Mentawai menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru setelah hasil audit kerugian negara rampung.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Himbau Warga Tolak Premanisme Berkedok Ormas.

Kepala Kejari Ira Febrina menegaskan bahwa kedua kasus besar tersebut akan diselesaikan tahun ini. Ia juga mengajak semua pihak untuk ikut mengawal proses hukum hingga tahap penuntutan, agar tidak ada manipulasi informasi di publik.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan objektif. Tidak ada yang kebal, dan kami pastikan seluruh proses berjalan transparan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di Mentawai membuka babak baru pengawasan publik terhadap dana daerah.

BACA JUGA  Viral! Video Wanita Tanpa Busana Diduga Hina dan Ludahi Al-Qur’an, Polisi Buru Pelaku

Langkah Kejari Mentawai yang tegas, serta dukungan BPI KPNPA RI di bawah kepemimpinan TB Rahmad Sukendar, memperlihatkan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat sipil dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran.

Awak media akan terus mengikuti perkembangan kedua kasus ini hingga proses hukum memasuki tahap penetapan tersangka dan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Padang.

TIM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news