Mamuju, toBagoes Sulbar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Puluhan gram sabu berhasil diamankan bersama dua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda, pada Senin malam (29/9/2025).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menggerebek sebuah bengkel motor di depan PLN Mamuju. Seorang pria berinisial H diamankan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu kaca pireks berisi sabu.
Tidak berhenti di situ, interogasi terhadap H membuka fakta baru: sabu lain disimpan oleh rekannya, S. Bergerak cepat, tim memburu S di sebuah tempat servis HP di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju. Benar saja, S tidak berkutik saat ditangkap dan mengakui menyimpan barang haram itu di kamar kosnya di Jalan WR. Monginsidi.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 30 gram sabu.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika,” jelasnya.
Ia menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami pastikan para pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal. Polda Sulbar berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Slamet.
Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Editor: Sadiman


