Jeneponto, toBagoes Sulbar – Proyek pembangunan sumur bor di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2025 diduga sarat kejanggalan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat empat unit sumur bor yang dikerjakan dengan biaya mencapai Rp200 juta per unit, sehingga total anggaran yang dipakai diperkirakan menyentuh Rp800 juta.
Nilai tersebut dinilai janggal, sebab berdasarkan perkiraan biaya normal, pembangunan sumur bor skala desa umumnya hanya menelan biaya belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung spesifikasi teknis. Jika benar satu unit sumur bor menelan dana Rp200 juta, maka kuat dugaan telah terjadi pembengkakan biaya atau mark-up anggaran.
Sejumlah warga Desa Maero mengaku heran dengan besarnya biaya yang dikabarkan dihabiskan untuk proyek tersebut. Ironisnya, beberapa sumur bor yang selesai dikerjakan justru dilaporkan tidak berfungsi maksimal.
“Kalau benar Rp200 juta per unit, itu jelas tidak masuk akal. Sementara masyarakat masih kesulitan air bersih, hasilnya pun tidak sesuai harapan,” ujar seorang warga, Senin (30/9/2025).
Warga juga menyoroti minimnya transparansi. Papan informasi proyek yang seharusnya terpasang di lokasi, sebagaimana diatur dalam aturan keterbukaan publik, justru tidak terlihat. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan dana desa.
Jika merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap penggunaan anggaran desa wajib mengutamakan kepentingan masyarakat serta transparan dalam pelaksanaan. Selain itu, setiap proyek pembangunan menggunakan dana desa wajib disertai dengan papan informasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Diduga, proyek sumur bor di Desa Maero berpotensi melanggar aturan tersebut. Bila benar ada pembengkakan biaya hingga ratusan juta rupiah per unit, maka hal itu juga bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aktivis lokal di Jeneponto mendesak Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan, dan Kepolisian agar tidak tinggal diam. Mereka menilai dugaan mark-up anggaran dalam proyek ini sudah cukup kuat untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi. Kalau ada indikasi korupsi, aparat hukum harus bertindak. Jangan menunggu kerugian negara semakin besar,” tegas salah seorang pemerhati kebijakan publik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Maero hanya memberikan jawaban singkat. Ia mengakui ada proyek sumur bor di desanya, namun enggan menjelaskan detail penggunaan anggaran.
“Memang ada beberapa sumur bor yang dikerjakan, tapi lebih jelasnya kalau kita ketemu langsung, jawabanya. Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Maero belum dapat ditemui untuk klarifikasi resmi.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Jeneponto maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa ini. Masyarakat menegaskan, dana desa adalah hak rakyat yang wajib dikelola dengan jujur, transparan, dan sesuai peraturan.
Sumber Berita: Tim Redaksi


