spot_img

Polda Sulbar Tetapkan Tiga Warga Resmi Tersangka Konflik Tappalang

Mamuju, toBagoes Sulbar – Menanggapi keresahan publik atas insiden pengancaman dengan senjata tajam di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menggelar konferensi pers, Selasa (23/9/25).

Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/VIII/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR pada 22 Agustus 2025. Perkara tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/VIII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Agustus 2025.
BACA JUGA  Wibawa Polri Harga Mati, Bidpropam Polda Sulbar Gelar Gaktiblin di Polres Pasangkayu

“Kasus ini berawal dari perkelahian antar pelajar, Hairul Isyam dari Lingkungan Kuridi dan Asran dari Desa Rante Doda. Konflik tersebut kemudian melebar hingga memicu reaksi kelompok warga,” ungkap Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Sekitar 30 warga Kuridi mendatangi Desa Kasambang sambil membawa senjata tajam, mencari pelaku penganiayaan. Puncak ketegangan terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika tiga orang dari kelompok itu melakukan pengancaman terhadap Nismawati dan putrinya, Hafifa Damara Lestari alias Afifah.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Mamasa Monitoring Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Rambusaratu

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka adalah NR (42), BHR (70), dan AH (54). Mereka mendatangi korban dengan parang dan samurai terhunus, hingga membuat Hafifa berteriak histeris karena ketakutan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, antara lain:

1 samurai bergagang hitam keemasan, panjang 92 cm.

2 parang, salah satunya dililit kain merah.

Pakaian yang digunakan saat kejadian.

1 flashdisk berisi rekaman video 1 menit 38 detik.

BACA JUGA  Kegiatan Kerja Bakti Personil Polsek Aralle Bersama Masyarakat di Desa Uhaidao

Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman serta Subsider Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap aksi kriminal yang mengganggu keamanan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, serahkan semuanya pada aparat penegak hukum,” tegas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Sumber Berita: Humas Poolda Sulbar
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news