Pontianak, toBagoes Sulbar – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu, 7 September 2025. Warga di Jalan Wak Sidik, Gang Amaliah, Kecamatan Pontianak Tenggara, mengaku resah lantaran tanah garapan mereka yang sudah puluhan tahun tiba-tiba diklaim pihak lain. Warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat ganda di atas lahan tersebut.
Forum Pemilik Tanah bersama LBH Herman Hofi Law menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah garapan almarhum M. Sidik bin Bacok berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1957. Selanjutnya lahan diwariskan kepada anaknya, Jumadi M. Sidik, dengan SKT tahun 1981–1985.
“Warga sudah menggarap tanah ini puluhan tahun tanpa ada gangguan. Baru akhir-akhir ini muncul klaim dari pihak tertentu. Kalau mereka merasa punya hak, silakan buktikan dengan surat sah atau sertifikat yang legal, dan jelaskan asal-usulnya,” tegas salah seorang perwakilan warga.
Menurut warga, sejak 2013 sejumlah pihak mulai melakukan jual beli tanah. Namun ketika masyarakat mengecek legalitas ke BPN, justru ditemukan sertifikat atas nama orang lain.
Kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar dari LBH Herman Hofi Law, menegaskan bahwa lahan tersebut jelas merupakan tanah garapan rakyat sejak 1957 dengan bukti SKT.
“Sudah ada tanam tumbuh dan penguasaan nyata. Aneh, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain di atas lahan yang sama. Kami mempertanyakan kinerja BPN: bagaimana sertifikat ganda itu bisa terbit?” ujarnya.
Herman juga mengungkap adanya intimidasi terhadap warga. Sejumlah warga bahkan dipanggil ke Polda Kalbar setelah membuka pagar yang dipasang pihak pengklaim. Pagar itu dinilai menghalangi akses warga ke lahan yang sudah digarap sejak lama.
“Ini cara-cara yang tidak benar. Rakyat kecil justru dikriminalisasi, sementara pihak yang punya modal dan kekuasaan bebas merampas tanah,” tambahnya.
Forum Pemilik Tanah berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat turun tangan menuntaskan persoalan ini secara adil.
“Kami sudah menempuh jalur resmi melalui RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami hanya ingin hak kami dihormati dan rakyat kecil tidak dikorbankan,” pungkas warga.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret BPN dan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.
Sumber Berita: Jono//98
Editor: Sadiman


