spot_img

Skandal Surat Siluman Guncang Desa Baraya, Warga Bongkar Mafia Tanah!

Jeneponto, toBagoes Sulbar – Aroma busuk dugaan pemalsuan surat tanah warisan menyeruak di Desa Baraya. Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Dokumen misterius yang disebut-sebut dikeluarkan oleh pihak berinisial S kini jadi sorotan warga, setelah keabsahannya dipertanyakan dan terbukti penuh kejanggalan.

Kronologi bermula pada 24 Agustus 2025, ketika keluarga ahli waris mendatangi kediaman Kepala Desa Baraya untuk memastikan legalitas surat penguasaan lahan. Namun, jawaban sang Kades justru mengejutkan.
BACA JUGA  Warga Bontoraya Menentang Keras Pergantian Kepala Lingkungan, Desak Pemda Beri Penjelasan

“Yang menjual tidak ada, yang membeli juga tidak punya surat,” ungkapnya tegas di hadapan warga.

Janji pertemuan musyawarah di kantor Desa Baraya malah berujung kontroversi. Alih-alih dibuka secara transparan, pihak-pihak terkait justru dipanggil satu per satu layaknya di ruang interogasi polisi, bukan forum musyawarah desa.

BACA JUGA  Bocah 8 Tahun Kehilangan Nyawa Tersengat Aliran Listrik di Polewali, Polisi Olah TKP

Ketika ditekan soal dokumen, Kepala Desa menyebut nama mantan Sekretaris Desa, Baharuddin, sebagai pembuat surat. Namun Baharuddin keras membantah.

“Kalau saya yang bikin, pasti ada tanda tangan Kades dan stempel resmi. Ini jelas palsu!” tegasnya dalam video warga.

BACA JUGA  Kapolsek Wonomulyo Pimpin Personel ke TKP di Kelurahan Sidodadi, 1 Orang Meninggal dan 1 Luka Berat

Ironisnya, hanya berselang dua hari, Baharuddin mendadak balik arah. Ia mengaku memang pernah menulis surat itu, tapi hanya sebatas formalitas tanpa dasar hukum.

Kejanggalan semakin tebal setelah Lamppo, salah satu nama saksi dalam surat, menolak keras keterlibatannya. Ia menegaskan cap jempol yang tercantum di surat adalah palsu.

BACA JUGA  Aksi Cepat Polda Sulbar: Tangkap Dua Tersangka, Puluhan Gram Sabu Disita

“Ada orang yang pakai jempol saya tanpa izin,” ungkapnya dalam rekaman terpisah.

Tak tahan dengan intrik ini, warga bernama Lina akhirnya melapor ke kepolisian. Ia menilai surat siluman itu sarat manipulasi, terlebih karena sebagian saksi yang namanya dicatut sudah meninggal dunia.

BACA JUGA  Diduga ODGJ, Perempuan Diamankan Piket Polres Pasangkayu

“Ini jelas penipuan berkedok surat tanah. Harus dibongkar!” tegas Lina.

Kasus ini pun mengguncang publik Desa Baraya. Warga menilai kantor desa telah berubah menjadi ruang interogasi sepihak alih-alih wadah musyawarah. Mereka mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat dan mengusut tuntas permainan kotor ini.

BACA JUGA  Resnarkoba Majene Bekuk Pengedar Sabu Asal Polman

Seorang pejabat Polda Sulawesi Selatan menegaskan laporan warga wajib diproses.
“Kalau Polsek atau Polres diam, bawa ke Polda. Buat laporan resmi!” tegasnya.

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHP (6 tahun), 264 KUHP (8 tahun), hingga 266 KUHP (7 tahun) tentang pemalsuan surat dan akta otentik.

BACA JUGA  Polsek Tommo Tangani Cepat Kasus Pengrusakan Warung Makan di Dusun Kabe

Kini, semua mata warga Baraya tertuju pada polisi. Mereka menuntut agar surat siluman tanah warisan ini segera dibongkar terang benderang dan dalangnya diseret ke meja hukum.

Sumber Berita: Zul
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news