Pasangkayu, toBagoes Sulbar – Kasus pencurian buah sawit yang sempat menghebohkan warga Desa Bulu Mario, Kecamatan Sarudu, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi, Kamis (04/09/2025) di Kantor Desa Bulu Mario.
Peristiwa bermula ketika seorang petani berinisial MS (27), kedapatan warga membawa satu tandan sawit dan setengah karung brondolan pada Rabu (03/09/2025) sore. Setelah ditelusuri, sawit tersebut diketahui milik perusahaan PT. SRL 1.
Menindaklanjuti hal itu, Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu, Bripka Alber, bersama Kepala Desa Bulu Mario memediasi kedua belah pihak. Hadir pula perwakilan perusahaan, D (42), seorang petugas keamanan.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, MS mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia meninggalkan Desa Bulu Mario sebagai bentuk tanggung jawab.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Sapruddin mengapresiasi penyelesaian damai tersebut.
“Langkah mediasi yang ditempuh ini dapat meredam gejolak dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi jalan keluar yang lebih baik dalam menjaga keamanan dan keharmonisan di desa.
Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman


