spot_img

Ketum BPI KPNPA RI Minta Segera Tahanan Rumah Dipertimbangkan Kejati Sumsel

Palembang, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di bawah kepemimpinan H. Yulianto, SH, MH, yang dinilainya tegas, agamis, dan humanis dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar juga memohon agar Kejati Sumsel dapat mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap salah satu tersangka menjadi tahanan rumah, dengan alasan kondisi kesehatan dan faktor usia lanjut yang memerlukan perhatian khusus.
BACA JUGA  "Operasi Patuh 2025 Digelar! Polisi Sisir Pengendara Bandel di Mamasa"

“Kami memohon dengan penuh hormat agar Kejati Sumsel yang dikenal sangat bijaksana dapat mempertimbangkan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini semata-mata demi kemanusiaan, tanpa sedikit pun mengurangi jalannya proses hukum,” ujar Rahmad, Minggu (31/8/2025).

Ia menegaskan, BPI KPNPA RI tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun menurutnya, penegakan hukum yang baik harus mampu menghadirkan keadilan yang seimbang antara ketegasan dan nilai kemanusiaan.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Skandal Mafia Tambang, Jangan Ada Pejabat Kebal Hukum!

“Kami percaya, di bawah kepemimpinan Bapak H. Yulianto, Kejati Sumsel mampu memberikan contoh bahwa hukum bisa ditegakkan dengan tegas sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” tambahnya.

Rahmad Sukendar juga memberikan apresiasi atas berbagai langkah progresif Kejati Sumsel yang dianggap telah membawa marwah kejaksaan semakin baik di mata masyarakat.

BACA JUGA  Kapolres Boalemo diintimidasi Oknum Tambang Ilegal, Kapolri diminta Turun Tangan

“Kami yakin Kejati Sumsel akan selalu hadir sebagai institusi yang menjaga marwah hukum, sekaligus menjadi teladan dalam memberikan keputusan yang arif, bijaksana, dan penuh rasa kemanusiaan,” pungkasnya.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news