Majene, toBagoes Sulbar – Bhabinkamtibmas Polsek Banggae untuk Kelurahan Lembang, Aipda Hendrik, bersama Babinsa Koptu Ruslan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di BTN Pole Lembang, Blok F 19, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Selasa (26/08/2025).
Laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 09.30 WITA langsung ditindaklanjuti aparat. Setiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial AR (22) berada dalam kamar bersama seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial RK.
Petugas segera mengamankan keduanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari satu kali.
Atas temuan ini, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan SPKT Polres Majene dan Dinas PPA Kabupaten Majene. Kedua pihak keluarga pun dihadirkan untuk pendampingan, sementara korban mendapat perhatian khusus demi pemulihan psikologisnya.
Kapolsek Banggae menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif mencegah terjadinya tindak kekerasan dan asusila terhadap anak,” ujarnya.
Kepolisian mengingatkan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan aparat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Sumber Berita: Humas Polres Majene
Editor: Sadiman


