Mamuju, toBagoes Sulbar – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali mencetak prestasi gemilang dengan mengamankan seorang sopir truk ekspedisi lintas Makassar–Palu berinisial RN (33). Sopir asal Jeneponto, Makassar itu terciduk membawa sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah warung makan di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Mamuju, Minggu (24/8/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang sopir truk ekspedisi berinisial RN. Ia terbukti membawa dan menggunakan sabu saat singgah di warung makan,” ungkap AKP Sigit.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah sejumlah sopir truk ekspedisi yang kerap mampir di warung tersebut untuk mengonsumsi narkoba. Menindaklanjuti laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, RN kedapatan membawa satu sachet sabu yang dibawanya sejak dari Makassar. Kepada polisi, RN beralasan menggunakan sabu agar tetap terjaga dan tidak mengantuk selama perjalanan jauh menuju Palu.
Barang bukti yang disita:
1 sachet sabu,
1 alat isap (bong),
1 kaca pireks,
1 korek gas,
1 ponsel.
Saat ini RN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di sekitarnya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Sigit.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


