Mamuju, toBagoes Sulbar – Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang oknum mahasiswa berinisial AH (22), terduga pelaku pencurian di kamar kost. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu sekitar 10 jam pasca laporan masuk ke Polresta Mamuju, sesuai LP Nomor: LP / B / 283 / VIII / 2025 / SPKT / RESTA MAMUJU.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku oknum mahasiswa diduga kerap beraksi saat penghuni kost sedang tertidur.
Kejadian bermula saat korban, Sudirman (mahasiswa asal Campalagian, Polman), terbangun sekitar pukul 05.00 WITA dan mendapati telepon genggamnya hilang. Setelah dicek, dompet milik teman sekamarnya juga raib berisi uang Rp500.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.950.000.
Tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AH di sebuah konter handphone saat hendak melakukan software ulang pada telepon genggam hasil curian.
Barang bukti yang diamankan:
1. Satu unit handphone Vivo Y01A warna biru
(IMEI 1: 861895065465354, IMEI 2: 861895065465347)
2. Uang tunai Rp500.000
Saat ini pelaku oknum mahasiswa beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan kost maupun tempat tinggal bersama, guna mencegah tindak kriminalitas serupa.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


