Mamuju, toBagoes Sulbar – Gerak cepat aparat kepolisian kembali terbukti. Hanya dalam waktu enam jam setelah kejadian, Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan di Dusun Salu Pattung, Desa Leling Utara, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sabtu (23/8/2025).
Pelaku penganiayaan berinisial AP (40), warga Dusun Kabe, Desa Leling Barat, ditangkap usai diduga menganiaya Paulus alias Bapak Awi hingga mengalami luka robek di kepala dan mendapat 13 jahitan di Puskesmas Kabe.
Kapolsek Tommo, Iptu H. Rustam, menjelaskan bahwa peristiwa itu dipicu konsumsi minuman beralkohol bersama sebelum keduanya terlibat perkelahian. Dalam kondisi mabuk, pelaku diduga menggunakan tombak loding sawit untuk melukai korban.
“Barang bukti tombak loding sawit telah diamankan bersama pelaku. Selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Polresta Mamuju mengimbau warga agar menjauhi konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu konflik dan tindak pidana.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman

