spot_img

Lawan Narkoba: Bekuk 7 Tersangka, BPI KPNPA RI Sulbar Dukung Polres Majene

Majene, toBagoes SulbarSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya memerangi peredaran narkotika. Dalam periode Juni hingga Juli 2025, sebanyak 7 (tujuh) tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar di berbagai lokasi di Kabupaten Majene dan sekitarnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, dalam konferensi pers di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025).

Tiga tersangka pertama, SS (19), SH (23), dan ZK (23), diamankan pada 22 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Banggae Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita 4 potong pipet berisi sabu serta 1 unit smartphone.
BACA JUGA  Situasi Aman Terkendali! Polsek Wonomulyo Intensifkan Patroli Malam

Sehari setelahnya, 23 Juni 2025, giliran FD (27) yang diringkus di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan barang bukti 1 potong pipet berisi sabu seberat 0,0118 gram.

Pada 15 Juli 2025, polisi membekuk AL (32) dan SM (40) di Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Dari keduanya, petugas mengamankan 1 sachet sabu seberat 0,6276 gram milik AL, 1 sachet sabu seberat 0,0981 gram milik SM, 1 buah kaca pirex, serta 86 sachet plastik bening kosong.

Sementara itu, tersangka terakhir, RM (35), diamankan di Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Majene. Polisi menemukan barang bukti berupa 44 butir obat berlogo ‘Y’, uang tunai pecahan Rp10.000 serta tiga lembar uang pecahan Rp5.000.

BACA JUGA  Patroli Jalan Kaki, Samapta Polres Majene Siap Jaga Keamanan Malam Hari

IPTU Japaruddin menegaskan, enam tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun tersangka RM diproses dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Keberhasilan Polres Majene ini mendapat apresiasi dari Ketua BPI KPNPA RI Sulawesi Barat, Sadiman Pakayu. Menurutnya, penangkapan tujuh tersangka narkoba ini adalah bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Kawal Ketat Sidang Wagub Babel Hellyana dalam Kasus Dugaan Penipuan

“Kami dari BPI KPNPA RI Sulbar memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Sat Resnarkoba Polres Majene. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Sadiman Pakayu.

Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan sinergitas antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, upaya pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan secara maksimal.

Lebih jauh, BPI KPNPA RI Sulbar menegaskan siap mendukung penuh langkah kepolisian dalam mencegah serta menindak jaringan peredaran narkoba. Dukungan moral dan pengawasan publik diyakini bisa memperkuat tekad Polri dalam perang melawan narkoba hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA  Tim Mabes Polri Kunjungi Polres Majene, Pelayanan Publik Masuk Meja Verifikasi

Di akhir keterangannya, IPTU Japaruddin mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Berkat pengungkapan ini, Polres Majene kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Sumber Berita: Humas Polres Majene
Editor: Ahmad Fauzan Azzar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news