spot_img

Aksi Cepat Polsek Kalukku, 8 KL Solar Ilegal Berhasil Diamankan

Mamuju, toBagoes Sulbar – Personel piket Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Pada Rabu (20/8/2025), petugas berhasil menghentikan dan mengamankan satu unit mobil tangki berisi sekitar 8 kiloliter solar tanpa izin resmi.

Kendaraan tersebut diketahui milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan dan dikemudikan MRR (27), warga Balaesan, Kabupaten Donggala. Dari hasil pemeriksaan awal, solar itu didapat dari salah seorang penimbun di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dan rencananya (BBM) jenis solar itu akan dibawa menuju Kabupaten Morowali Utara untuk disalurkan ke salah satu perusahaan tambang nikel, PT GNI.
BACA JUGA  Tega! Dua Bocah Yatim Dicabuli Tetangganya Sendiri

Kapolsek Kalukku, IPTU Makmur, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

“Langkah cepat personel Polsek Kalukku ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mencegah kerugian negara maupun masyarakat luas akibat penyalahgunaan distribusi BBM,” tegas IPTU Makmur.

BACA JUGA  Kapolresta Mamuju Traktir Batagor Segerobak: Jaga Moril Personel, Gerakkan UMKM Lokal

Saat ini, barang bukti berupa mobil tangki beserta muatannya telah diamankan di Mapolsek Kalukku. Kasus tersebut segera dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Mamuju juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi praktik penyelewengan atau perdagangan ilegal BBM di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news