Mamuju, toBagoes Sulbar – Penyelidikan kasus keributan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, akhirnya menemukan titik terang. Peristiwa yang seharusnya menjadi ajang sportivitas itu justru berakhir ricuh hingga Polresta Mamuju resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial MA (19) dan AF (17).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (19/8/2025). Ia menegaskan bahwa sportivitas dalam mendukung tim seharusnya dijunjung tinggi, bukan berujung pada tindakan anarkis. “Benar, kedua tersangka berhasil diamankan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya, sembari mengingatkan pentingnya sportivitas di setiap laga.
Namun, karena masih berstatus anak di bawah umur, tersangka AF tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka MA kini ditahan di Rutan Polresta Mamuju. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Kasambang, Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. “Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Polresta Mamuju juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter, agar tetap menjunjung sportivitas serta menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan olahraga maupun acara lainnya.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


