Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyoroti keras dugaan kelalaian mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan yang tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini jelas preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Putusan pengadilan yang sudah inkrah wajib dieksekusi tanpa pandang bulu. Kalau pejabat di level Kajari saja berani mengabaikan kewajiban ini, apa jadinya wibawa hukum kita di mata rakyat?” tegas Rahmad di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Rahmad meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) segera turun tangan memeriksa yang bersangkutan dan mengungkap alasan di balik tidak dilaksanakannya eksekusi tersebut. Ia menilai, publik berhak mengetahui apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau bahkan intervensi tertentu yang membuat proses eksekusi mandek.
“Jangan sampai publik menduga ada permainan atau kepentingan tersembunyi di balik kasus ini. Kalau memang ada pelanggaran etik atau disiplin, sanksinya harus tegas, termasuk pencopotan dari jabatan strategis seperti Kapuspenkum,” ujarnya.
Rahmad juga menegaskan, jabatan Kapuspenkum adalah wajah dan corong resmi kejaksaan yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat. “Wajah kejaksaan tidak boleh diisi oleh orang yang rekam jejaknya dipertanyakan. Kalau integritasnya goyah, citra lembaga akan ikut runtuh,” tambahnya.
Ia mengingatkan, penegakan hukum hanya akan dihormati publik jika dilaksanakan dengan konsisten dan tanpa tebang pilih. “Hari ini mungkin Silfester Matutina, besok bisa siapa saja. Kalau hukum bisa diabaikan oleh oknum aparat penegak hukum sendiri, itu sama saja membuka pintu selebar-lebarnya bagi ketidakadilan,” pungkas Rahmad.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


