Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Ketegangan mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Polewali. Gugatan praperadilan yang diajukan Rahmatia Binti Baco Hasna terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus obat Tramadol resmi kandas di tangan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulbar.
Sidang yang digelar sejak 5 hingga 11 Agustus 2025 ini dipimpin hakim tunggal Jusdi Purmawan, S.H., M.H.. Pemohon menggugat Dirkrimsus Polda Sulbar atas penangkapan dan penahanannya berdasarkan LK/05-25/BPOM-PPNS.8B/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Namun, tim tangguh Bidkum Polda Sulbar yang dikomandoi Kombes Pol Hadi Winarno bersama Kompol Andi Muhammad, Kompol Abdul Rahman, AKP Agus, Aipda Muhammad Arif, Bripka Anggara Ari Wibowo, dan Briptu Dahri berhasil mematahkan seluruh dalil hukum pemohon.
Rangkaian Sidang:
5 Agustus: Pembukaan sidang, pembacaan gugatan pemohon.
6 Agustus: Jawaban termohon & replik-duplik.
7 Agustus: Pembuktian kedua pihak.
8 Agustus: Penyampaian kesimpulan.
11 Agustus: Putusan akhir.
Hasilnya? Hakim menolak seluruh gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Kemenangan ini mengukuhkan bahwa Polda Sulbar menangani kasus sesuai prosedur dan profesional.
Kini, Bidkum Polda Sulbar tinggal menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Polewali.
Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Editor: Sadiman


