Jakarta, toBagoes Sulbar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan. Silfester diketahui telah resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mempertanyakan sikap Kejagung yang dinilai terkesan planga-plongo dalam menangani kasus ini. Menurutnya, sikap lamban atau terkesan membiarkan proses eksekusi justru dapat menimbulkan tanda tanya besar di publik.
“Ada apa Kejaksaan planga-plongo dalam kasus Silfester? Mengapa sengaja membiarkan proses eksekusi seolah tertunda? Padahal, PK itu tidak seharusnya menjadi penghalang pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegas Rahmad Sukendar di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Rahmad menilai, Kejagung seharusnya menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, apalagi jika putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan, ketidakjelasan tindakan dapat memunculkan dugaan adanya permainan di balik layar.
“Publik butuh kepastian hukum, bukan drama tarik-ulur. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Silfester Matutina tengah menjalani proses hukum terkait perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Meskipun telah mengajukan PK, Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa proses eksekusi tetap dapat berjalan. Namun hingga kini, pelaksanaannya belum dilakukan.
Sumber Berita: TIM Redaksi
Editor: Sadiman


