spot_img

Sosialisasi Keterbukaan informasi Publlik KIP Sulawesi Barat 2025

TOBAGOES SULBAR / Komisi Informasi Publlik melakukan Sosialisasi Keterbukaan informasi Publlik Ditargetkan dihadiri 150 orang peserta diantaranya unsur pejabat vertikal para OPD dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Wartawan serta para kepala desa.

Selasa 20 mei 2025 Bertempat Di Aula Hotel Dafina Lembang Majene Provinsi Sulawesi Barat dengan tema setiap orang berhak memperoleh informasi Publlik sesuai ketentuan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakannya.

H.Drs, Bustamin mewakili bupati beliau menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh yang hadir terkhusus kepada tim komisi informasi Publlik karena beliau tidak dapat hadir dikarenakan adanya undangan majlis permusyawaratan rakyat republik Indonesia di jakarta.
Beliau menambahkan kemerdekaan berserikat berkumpul berpendapat baik secara lisan ataupun secara tertulis itu di atur oleh undang undang.

Muhammad Iqbal ketua komisi informasi Publlik Provinsi Sulawesi Barat beliu berharap agar kegiatan Sosialisasi ini menjadi starting poin untuk lebih terbuka informasi di 6 kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat kami berharap setelah kegiatan ini para kepala daerah akan membuat Perda (peraturan daerah) tentang keterbukaan informasi publik, pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi APBD Majene , Kejati Sulbar Tingkatkan Status

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news