spot_img

Polisi Bongkar Sarang Sabu di Desa Tumbu, 2 Pria Langsung Diciduk

Mamuju, toBagoes Sulbar – Dalam operasi Antik Marano 2025, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar berhasil meringkus dua pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (3/8/2025) dini hari. Penangkapan berlangsung di Dusun Waelotong, Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Operasi yang dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, ini mengamankan tersangka J (36) dan AR (34), keduanya berprofesi sebagai petani. Dari tangan J, petugas menemukan barang bukti dua saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, tiga saset kosong, pirex kaca, kotak kecil, dan dua unit ponsel.
BACA JUGA  Sabu Dalam Bungkus Rokok, TO Antik Polda Sulbar Tertangkap di SPBU Sarjo

Informasi awal diperoleh dari laporan warga bahwa rumah J kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggerebekan, sabu ditemukan tersimpan rapi dalam kotak kecil putih di lemari J.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari AR yang tinggal di Desa Salupangkang, Kecamatan Karossa. Tim bergerak cepat dan menangkap AR di rumahnya pukul 07.00 Wita.

BACA JUGA  Kapolresta Mamuju Traktir Batagor Segerobak: Jaga Moril Personel, Gerakkan UMKM Lokal

Meski tidak ditemukan barang bukti di kediaman AR, ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial A, warga Topoyo. Saat tim melakukan pengembangan, A sudah tidak berada di lokasi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini masih dikembangkan. Kami akan membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kompol Eduard.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Desa Tapua Ingatkan: Hoaks Bisa Ganggu Keamanan Desa!

Ditresnarkoba Polda Sulbar menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Sulbar, dengan menindak tegas semua pelaku tanpa pandang bulu.

Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news