Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Aparat gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar bersama personel Polsek Campalagian berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan anak berkebutuhan khusus (tunawicara), pada Rabu dini hari (6/8/2025).
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Mulyono, atas arahan dari Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di rumah nenek salah satu terduga pelaku berinisial F (17) di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi singkat, F mengakui perbuatannya dan mengungkapkan dua nama rekan lainnya, yakni MF (15) dan R (17).
Sekitar pukul 02.00 WITA, tim gabungan bergerak ke rumah MF di wilayah Campalagian dan berhasil mengamankannya saat sedang tertidur di bawah kolong rumah. Pengembangan kemudian dilakukan untuk mencari R, dan pada pukul 02.30 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa R berada di rumah ibunya di Kecamatan Wonomulyo.
Dengan dukungan personel Polsek Wonomulyo, petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Polman sekitar pukul 03.00 WITA untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban T, seorang anak di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas (tunawicara).
Diketahui bahwa kasus ini merupakan bagian dari laporan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, di mana beberapa tersangka lain juga telah diamankan lebih dulu dalam kasus serupa terhadap korban yang sama.
Polres Polman, melalui Unit PPA, menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan memberikan pendampingan terhadap korban, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman


