Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Aksi pencurian sepeda motor dan sepeda listrik di wilayah hukum Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil diungkap. Tim gabungan Personel Opsnal Polres Polman menangkap dua terduga pelaku di Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (31/07/25).
Kasus ini bermula pada Jumat (18/7/25) pagi, saat seorang warga Anreapi, Rahman (45), mendapati sepeda listrik miliknya raib dari halaman rumah. Sehari kemudian, polisi berhasil menemukan sepeda listrik tersebut dan menghubungi korban untuk memastikan kepemilikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku: Sakka alias Celeng (35) dan Sinar Wahyu alias Caca (25). Keduanya ditangkap beserta barang bukti mobil Sigra warna silver, sepeda listrik putih, dan kunci rakitan.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Polman dengan modus mendorong kendaraan curian dan menghidupkannya menggunakan kunci letter T.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP Budi Adi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Polman menindaklanjuti laporan warga dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus memburu jaringan pelaku dan mengembangkan kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Polman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman


