spot_img

Tega! Dua Bocah Yatim Dicabuli Tetangganya Sendiri

Polewali Mandar, toBagoes Sulbar –Aksi bejat pria berinisial RA (42) di Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, menggemparkan warga. Ia ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman setelah diduga mencabuli dua bocah kakak beradik yang masih berusia 11 dan 9 tahun.

Yang bikin miris, kedua korban adalah anak yatim piatu dan masih memiliki hubungan keluarga dengan istri pelaku. Mereka kerap bermain ke rumah RA karena merasa dekat. RA dan istrinya diketahui belum memiliki anak.
BACA JUGA  Polres Polman Kawal Gerakan Pangan Murah Bulog, Beras Ludes Diserbu Warga

“Pelaku mengajak korban bermain kartu di rumahnya. Jika kalah, korban harus memegang bagian vital pelaku. Modus ini dilakukan lebih dari sekali,” jelas Kanit PPA Ipda Mulyono, Rabu (30/7/2025).

Perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah sang kakak menceritakan kejadian ke tantenya, yang langsung melaporkannya ke pihak keluarga.

BACA JUGA  Polairud Polda Sulbar Hadirkan Perpustakaan Terapung, Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis di Mamuju

RA kini dijerat Pasal 81 jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Polman menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat atau mencurigai adanya kasus serupa di lingkungan mereka.

Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news