Mamuju, toBagoes Sulbar – Sengketa lahan antara warga Dusun Batu Ukir dan Dusun Salo Manuk, Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, yang sempat memanas dan nyaris berujung bentrok, akhirnya berakhir damai berkat inisiatif dan pendekatan persuasif dari Kapolsek Tommo, IPTU H. Rustam Cega.
Mediasi berlangsung pada Selasa (29/7/2025) di Desa Campaloga dan turut dihadiri oleh Kepala Desa, Muh. Nawir. Suasana yang awalnya tegang mencair ketika kedua pihak bersedia duduk bersama dalam forum musyawarah yang difasilitasi oleh aparat kepolisian dan pemerintah desa.
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa:
1. Tanah kebun yang disengketakan dikembalikan kepada warga Dusun Batu Ukir sebagai pemilik sah.
2. Tanaman kopi, durian, dan kakao yang telah ditebang oleh warga Dusun Salo Manuk tidak akan dipermasalahkan dan tidak ada tuntutan ganti rugi.
Langkah berikutnya, Kepala Desa Campaloga akan menerbitkan surat sporadik baru untuk memperkuat legalitas lahan dan mencegah konflik serupa di masa depan.
Kapolsek Tommo, IPTU Rustam, mengungkapkan rasa syukur atas penyelesaian damai ini.
“Ini bukti bahwa dialog dan musyawarah tetap menjadi cara terbaik menjaga kerukunan antar warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Muh. Nawir menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek atas peran aktif dalam menjaga keamanan dan mendorong penyelesaian yang berkeadilan.
Berakhirnya konflik ini menjadi contoh nyata bahwa permasalahan sebesar apa pun bisa diselesaikan dengan tenang jika semua pihak mau membuka hati dan menjunjung nilai kekeluargaan. Kini, warga dua dusun itu kembali dapat hidup berdampingan dengan damai.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


