spot_img

Sadiman Pakayu Minta Aparatur Desa Dalam Kelola Keuangan Dana Desa Dapat Hindari Praktek Korupsi

TOBAGOES SULBAR / MAMUJU, – Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI Sulawesi Barat Sadiman Pakayu di Dampingi Roy Laurence Polii, Minta Aparatur Desa Dalam Kelola Keuangan Dana Desa Dapat Hindari Praktek Korupsi

Sadiman Pakayu Sangat mendukung Komitmen Dari Jaksa Agung. ST Burhanuddin untuk tidak terburu buru menjerat Aparatur Desa dengan Pasal Tindak Pidana Khusus dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan aduan penyalahgunaan keuangan dana desa.

“Komitmen dari Jaksa Agung. ST Burhanuddin yang meminta kepada Jajaran Kejaksaan Untuk tidak terburu buru dalam menindak Aparatur desa maupun Kepala Desa terkait Penggunaan Dana Desa dengan Pidana Penjara adalah langkah cerdas Jaksa Agung dalam menyikapi agar para Kepala Desa dan Aparatur Desa tidak masuk Penjara”.

Jaksa Agung dalam memberikan arahan kepada Jajaran Kejaksaan kembali menekankan agar dapat memberikan pemahaman dan ketentuan ketentuan hukum kepada Aparatur desa didalam penggunaan dana desa untuk dikelola dengan baik dan benar sehingga tidak akan ada Aparatur desa dan kepala desa yang masuk penjara karena ketidaktahuan dalam tata kelola dana desa serta aturan hukum yang mengikat atas konsekwensi dari penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa.

“Untuk itu kepada Jajaran Kejaksaan dapat memberikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” ungkap Sadiman Pakayu dalam wawancara di Polewali Mandar.

Sadiman Pakayu juga menyampaikan bahwa Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI Sulawesi Barat dalam waktu dekat akan membentuk Posko Pengaduan Masyarakat terkait : Adanya Penyimpangan Dana Desa dan Mafia Tanah.

sesuai dengan Arahan dari Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar yang meminta kepada Jajaran Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI Propinsi untuk dapat membantu Aparatur Penegak Hukum di Daerah dalam mensosialisasikan program BPI Jaga Dana Desa dan BPI Kawal Dana Desa kepada para perangkat desa dan Kepala Desa tujuan nya adalah untuk hindari prilaku koruptif dalam tata kelola dana Desa.

BACA JUGA  Badan Narkotika Nasional Berjaya! BPI KPNPA RI Nobatkan Suyudi, Tumpas Sindikat Narkoba Besar

Dengan adanya Program BPI Jaga Desa dan BPI Kawal Dana Desa akan dapat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan dana desa

Di Indonesia terdapat sebuah undang-undang yang mengatur desa, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Pasal 1 ayat 1, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

Desa juga mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

Selain itu dalam undang-undang tersebut, juga diatur mengenai Dana Desa

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa dialokasikan berdasarkan alokasi yang telah dihitung dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.

Nantinya, penyaluran dana desa disalurkan dengan dua tahap. Tahap pertama adalah melalui APBN dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Kemudian, melalui APBD dari Rekening Kas Umum Daerah ke kas desa.

Tujuan Dana Desa

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, dana desa merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Tujuannya meliputi:

(1) mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;

(2) meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;

(3) mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal;

(4) meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial;

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Kapolri Mundur: Reformasi Polri Gagal, Publik Kehilangan Kepercayaan

(5) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa;

(6) mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa; dan

(7) meningkatkan pendapat desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, 30 persen dari dana desa digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa. Sedangkan, 70 persen dari dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news