Mamuju, toBagoes Sulbar – Viral! Seorang oknum mahasiswa berinisial MAA (25) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang perempuan bernama Sri. Pelaku diamankan di kamar kosnya, Senin (28/7/2025), usai polisi menerima laporan resmi dari korban.
Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku diduga karena cemburu buta. Ia disebut kalap setelah menemukan pesan pribadi di ponsel korban yang membuatnya naik pitam.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka yang cukup serius, di antaranya: Bibir berdarah, Benjolan di kepala, Nyeri di bagian dada.
“Benar, tersangka MAA sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan. Dugaan kuat motifnya adalah kecemburuan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan memantik kemarahan netizen di media sosial, yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap perempuan dalam hubungan asmara.
Polresta Mamuju menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan, apalagi yang menyasar kaum perempuan. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, melainkan lewat jalur hukum.
MAA kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman



harus mendapatkan hukuman’ sesuai UU perlindungan perempuan
Lahh cowo sinting
Deh ngeri nya, jauhkan saya dari cowok yg ringan tangan ya allah😖