Mamasa, toBagoes Sulbar – Sengketa kepemilikan lahan antara dua warga Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, berakhir dengan damai dalam sebuah mediasi yang dikawal ketat oleh personel Polsek Mambi, Sabtu pagi (26/7/2025).
Mediasi sengketa tanah yang digelar mulai pukul 08.30 WITA itu mempertemukan pihak Murni dan Kaharuddin, yang berselisih soal lahan di jalur poros Mambi–Tapalinna. Kaharuddin mengklaim telah menjual tanah tersebut, namun Murni menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya secara sah.
Dipimpin oleh Ps. Kanit Samapta Aipda Usman, pengamanan dilakukan untuk memastikan jalannya mediasi berjalan damai tanpa gangguan. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Desa Tapalinna, Ketua Adat, Bhabinsa, serta para perangkat desa dan keluarga dari kedua belah pihak.
“Kami hadir untuk menjamin keamanan dan memastikan mediasi berlangsung dalam suasana tertib serta damai,” ujar Aipda Usman.
Setelah dilakukan diskusi panjang, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan akan melengkapi dokumen bukti kepemilikan pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan kemudian.
Mediasi berakhir pukul 11.37 WITA tanpa insiden. Kapolsek Mambi, IPTU Samson A. P, SH, mengapresiasi semua pihak atas kerja samanya dalam menjaga situasi tetap aman dan mengutamakan musyawarah sebagai solusi konflik.
(Sdm)


