Mamasa, toBagoes Sulbar – Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa karena lebih mengutamakan pengisian kepada pembeli yang menggunakan jerigen.
Mengutamakan pengisian jerigen dari pada kendaraan, terutama kendaraan bermotor, bisa disebut sebagai SPBU “nakal”. Ini karena tindakan tersebut melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan mengabaikan kebutuhan utama pengisian bahan bakar untuk kendaraan yang menggunakan jalan umum.
Seperti yang tampak disalah satu SPBU- 75-913-01 di Kabupaten Mamasa pada terlihat pegawai SPBU tersebut mengutamakan melayani pengisian jerigen, sementara para pengendara kendaraan bermotor antri.
“Kesal sekali kita ini pak, antrian sudah lama kok justru pegawai disini mengutamakan pengisian jerigen, sementara kita para pengendara menunggu antrian, ” Kesal Bongga pengendara kendaraan roda empat saat dihubungi via whatsApp, 13/05/25.
Praktek nakal yang meresahkan masyarakat itu hampir menjadi pemandangan mata pengunjung setiap harinya. Tak tanggung-tanggung, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum tersebut juga mengisi jerigen bukan hanya di malam hari melainkan pada siang juga tak jarang nampak aksi tersebut.
Kasihan kita ini kalau pegawai SPBU lebih mengutamakan pengisian jerigen dibanding kendaraan bermotor, karena sudah jelas aturannya pak, tetapi mau bagaimana lagi kalau tidak menunggu antrian kendaraan kira tidak bisa jalan, ” Keluhnya.
Bahkan pernah terjadi kasus perkelahian dan pemukulan yang terjadi di SPBU lambanan antara warga yang ingin mengisi bbm secara umum dengan petugas petamina , yang di karenakan petugas pertamina lebih mengutamakan pengisian BBM menggunakan Jerigen dari pengisian BBM secara Umum.” Ujar Bongga
Aparat Hukum serta pemerintah harus memperhatikan hal-hal tersebut sebab undang-udang migas sudah sangat jelas, peraturan yang melarang pengisian jerigen di SPBU adalah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 dan 55 mengatur tentang larangan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk melalui wadah tidak standar seperti jerigen.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, dan larangan penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, Mengatur tentang larangan dan keselamatan dalam pembelian BBM menggunakan jerigen, serta menjelaskan bahwa SPBU tidak diperbolehkan melayani konsumen dengan jerigen.
( SP )


