Dugaan Penyadapan Presiden Libatkan Mantan Kapolri, Rahmad Sukendar: Penegakan Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu

JAKARTA, Sulbar.toBagoes.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) menjadi sorotan.

BPI KPNPA RI mendesak agar perkara tersebut ditangani secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026).

Selain LSP, dua perwira tinggi Polri yang disebut turut menjadi tersangka yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Perkembangan ini mendapat perhatian Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (H.C.) Tubagus Rahmad Sukendar.

Rahmad menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Bareskrim Polri dalam mengusut perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

“Kami dari BPI KPNPA RI memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri. Ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum hanya karena pernah memiliki pangkat tinggi atau menduduki jabatan strategis di institusi negara,” tegas Rahmad Sukendar.

Dugaan Penyadapan Presiden Harus Diusut hingga Tuntas

Rahmad menilai dugaan penyadapan ilegal merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara dan perlindungan hak privasi. Berdasarkan keterangan Kabareskrim, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, serta pihak lainnya.

Ia meminta penyidik mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk bagaimana penyadapan dilakukan, siapa yang diduga memberikan perintah, pihak-pihak yang menjadi sasaran, hingga motif di balik tindakan tersebut.

BACA JUGA  Satgas BPI KPNPA RI Bersinergi dengan SMSI Pasangkayu, Gaungkan Polri Bersama Masyarakat

“Kalau benar ditemukan adanya penyadapan tanpa prosedur dan kewenangan yang sah, maka harus diusut secara serius. Jangan sampai teknologi dan kewenangan institusi negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujarnya.

Rahmad juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penyidikan. Menurutnya, pengungkapan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dilakukan secara profesional agar tidak memunculkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.

Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Rahmad menilai penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi kepolisian menjadi tolok ukur keberanian institusi dalam menegakkan hukum secara objektif.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat biasa bisa diproses hukum, maka pejabat tinggi, jenderal, bahkan mantan Kapolri sekalipun harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum apabila terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana,” tandasnya.

Meski demikian, Rahmad mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingin melihat penegakan hukum yang benar-benar objektif. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang dikorbankan, dan jangan ada rekayasa hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Ketum BPI KPNPA.

Kasus LSP Jadi Momentum Pembenahan Polri

Rahmad berharap pengungkapan perkara ini menjadi momentum evaluasi terhadap pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian. Ia menilai setiap kewenangan aparat negara harus dijalankan berdasarkan aturan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

BACA JUGA  Gerakan Tani Polri! Kapolsek Polewali Turun Langsung Tanam Jagung Bersama Warga

“Polri harus menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Kepercayaan itu tidak cukup dibangun melalui slogan, tetapi harus dibuktikan dengan transparansi, integritas, dan keberanian mengungkap setiap pelanggaran, termasuk jika melibatkan orang-orang di lingkaran kekuasaan,” pungkas Rahmad.

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu perkara. Rahmad meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif, sehingga proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tetap menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum.*(Arl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news