Rahmad Sukendar: Jangan Hanya 49 Rakit PETI yang Dimusnahkan, Aktor di Baliknya Harus Diusut

Riau, toBagoes Sulbar — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi tidak berhenti pada pemusnahan sarana pertambangan.

Rahmad Sukendar mengatakan, apabila aparat menemukan indikasi tindak pidana, pihak yang mengoperasikan, memiliki, membiayai, atau mengendalikan aktivitas tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau 16 lokasi PETI ditemukan dan 49 unit rakit dimusnahkan, tentu menjadi pertanyaan bagaimana dengan pihak yang berada di balik aktivitas tersebut. Rakit tidak mungkin beroperasi sendiri. Kalau ditemukan bukti adanya pihak yang mengoperasikan, memiliki, membiayai atau mengendalikan kegiatan PETI, tentu harus ditelusuri,” tegas Rahmad, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut Rahmad Sukendar, pemusnahan rakit memang dapat menjadi langkah untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Namun, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada sarana yang digunakan.

“Jangan sampai penertiban hanya selesai ketika rakit dimusnahkan. Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana penyelidikan dilakukan. Kalau memang tidak ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka, tentu itu menjadi kewenangan penyidik. Tetapi apabila ditemukan bukti pidana dan diketahui siapa yang bertanggung jawab, proses hukum harus berjalan,” ujarnya.

Rahmad Sukendar juga meminta Kapolri memberikan atensi dan memerintahkan Kapolda Riau untuk memastikan penanganan PETI di Kuantan Singingi dilakukan secara menyeluruh.

“Kami meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas sesuai hukum. Kalau ditemukan pelaku yang bertanggung jawab, proses hukum harus dilakukan. Jangan hanya pekerja atau orang yang berada di lapangan yang diperiksa, tetapi apabila berdasarkan bukti terdapat pemodal atau pengendali, mereka juga harus ditelusuri,” kata Rahmad.

Ia menegaskan, BPI KPNPA RI tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. BPI, kata Rahmad, menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Segera Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution

“Jangan berspekulasi, tetapi jangan juga berhenti di permukaan. Telusuri berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses sesuai ketentuan hukum. Itu yang kami dorong,” tegasnya.

Rahmad menambahkan, BPI KPNPA RI DPW Riau akan terus mengawal perkembangan penanganan PETI di Kuantan Singingi dan memastikan kepentingan masyarakat serta persoalan lingkungan mendapat perhatian.

“BPI KPNPA RI akan terus mengawal. Penertiban harus memberikan kepastian bahwa aktivitas PETI benar-benar dihentikan, sementara apabila ditemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukumnya harus jelas dan transparan,” pungkas Rahmad.

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news