Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolri: Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Harus Diproses Bukan Sekadar Berdamai

Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri turun tangan mengawasi penanganan sejumlah laporan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum penyidik di beberapa wilayah hukum Polda.

BPI KPNPA RI menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di Polda Jambi, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Utara.

Rahmad mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut setelah menurutnya sejumlah perkara hanya berujung pada perdamaian antara pihak yang dilaporkan dengan korban, tanpa dilanjutkan secara terbuka ke proses etik maupun disiplin.

Ia menilai, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pidana atau pelanggaran disiplin, proses penegakan hukum dan etik harus tetap dijalankan berdasarkan bukti serta kewenangan masing-masing institusi.

“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan,” kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

BPI Pertanyakan Akhir Penanganan Laporan

Rahmad menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan BPI KPNPA RI telah mendapat respons dari Divisi Propam Polri dan diteruskan kepada Bidang Propam di masing-masing Polda.

Menurut dia, tindak lanjut kemudian dilakukan melalui Subdit Paminal Propam Polda untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Namun, BPI KPNPA RI mempertanyakan apabila pemeriksaan berhenti setelah adanya perdamaian dan pengembalian uang kepada pihak yang merasa dirugikan.

Rahmad menegaskan, perdamaian merupakan fakta yang perlu dicatat dalam proses pemeriksaan, tetapi menurutnya hal tersebut tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menghentikan penelusuran apabila masih terdapat dugaan pelanggaran pidana, etik, atau disiplin yang perlu dibuktikan.

BACA JUGA  Polres Majene Bubarkan Kegiatan Lari Malam Usai Laporan Warga di Pangale

“Jangan sampai setiap dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan selesai hanya dengan perdamaian dan pengembalian uang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penyelesaian administratif,” tegasnya.

Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda

Rahmad bahkan mempertanyakan apakah terdapat perbedaan dalam penanganan perkara berdasarkan latar belakang atau posisi personel yang dilaporkan.

Ia meminta pertanyaan tersebut dijawab melalui proses pemeriksaan yang transparan dan profesional, bukan melalui asumsi.

“Kami mempertanyakan mengapa laporan yang kami sampaikan tidak semuanya berlanjut sampai pemeriksaan etik atau disiplin. Apakah ada faktor tertentu yang menyebabkan penanganannya berbeda? Kalau memang tidak ada, buktikan melalui proses yang transparan dan objektif,” ujar Rahmad.

Menurutnya, institusi Polri harus memastikan seluruh personel berada dalam standar penegakan hukum dan pengawasan internal yang sama, tanpa membedakan pangkat, jabatan, latar belakang pendidikan, maupun jaringan kedinasan.

Kapolri Diminta Jangan Berhenti di Level Pelaksana

Rahmad juga meminta Paminal Propam tidak hanya memeriksa personel yang berada di lapangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, apabila berdasarkan bukti ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan internal merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, menurut Rahmad, penguatan Polri tidak cukup hanya melalui pembenahan struktur dan peningkatan kapasitas personel, tetapi juga harus dibarengi keberanian menindak setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Jangan Sampai Oknum Merusak Kepercayaan Publik”

Rahmad mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan segelintir anggota tidak boleh dibiarkan menjadi beban bagi seluruh institusi.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Ucap Selamat ke Komjen Pol Suyudi, Gebrakan Baru BNN Perangi Kartel

“Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Ia meminta Kapolri memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan efektif, termasuk pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
BPI KPNPA RI, kata Rahmad, akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan dan meminta setiap proses penanganannya dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah memastikan tidak ada ruang bagi oknum kepolisian untuk menggunakan institusi atau kewenangannya bagi kepentingan pribadi apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum,” pungkas Rahmad.

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news