Mamuju, toBagoes Sulbar – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Barat (GEBRAK Sulbar) menyoroti pernyataan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Alam Lamba, hingga saat ini masih berstatus saksi dalam perkara dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Kalumpang karena disebut masih terdapat “syarat formil” yang harus dilengkapi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik karena berbeda dengan dokumen kepolisian yang sebelumnya beredar luas, yakni Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/347/VI/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Mamuju.
Perbedaan antara dokumen yang beredar dengan pernyataan resmi Kapolresta Mamuju perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan, spekulasi, maupun penurunan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
GEBRAK Sulbar menilai bahwa apabila memang terdapat syarat administratif atau prosedural yang belum terpenuhi sehingga penetapan tersangka belum dapat diberlakukan, maka kepolisian perlu memberikan penjelasan yang proporsional kepada publik, Jumat (31/7/2026).
Transparansi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum, terlebih perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, munculnya dokumen pemberitahuan penetapan tersangka yang kemudian diikuti penjelasan bahwa yang bersangkutan masih berstatus saksi merupakan situasi yang wajar apabila memunculkan pertanyaan publik. Penjelasan yang utuh diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai tafsir.
Kasus dugaan tambang emas ilegal di Kalumpang merupakan perkara yang menyangkut kepentingan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Atas dasar itu, GEBRAK Sulbar mendesak Polresta Mamuju untuk:
1. Memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum perkara dan perkembangan penyidikannya.
2. Menjelaskan secara transparan mengenai syarat formil atau prosedural yang dimaksud sehingga publik memperoleh kepastian hukum.
3. Menuntaskan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah tanpa pandang bulu.
4. Menjaga profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas penyidikan guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menegaskan bahwa kritik ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan persamaan di hadapan hukum.
“Publik tidak sedang meminta perlakuan khusus terhadap siapa pun. Publik hanya menginginkan kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan jaminan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan apakah yang diperiksa masyarakat biasa atau pejabat publik. Semakin terbuka proses penanganannya, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Idham.
(*)


