Mamuju, toBagoes Sulbar – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju kembali mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilaporkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat dan diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu.
Laporan kode etik tersebut disampaikan melalui Subbid Paminal Propam Polda Sulbar pada 6 Juli 2026. Hingga Jumat (31/7/2026), telah berlalu 25 hari sejak laporan diterima.
Namun, menurut PERMAHI, belum ada kejelasan yang disampaikan kepada publik mengenai perkembangan maupun hasil pemeriksaan atas laporan tersebut.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, mengatakan lambannya informasi mengenai penanganan laporan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen pengawasan internal di lingkungan Polda Sulawesi Barat.
“Sudah 25 hari laporan kami masuk. Propam Polda Sulbar sudah melakukan apa? Jangan biarkan publik terus menunggu tanpa kejelasan. Kalau proses sedang berjalan, sampaikan. Kalau sudah diperiksa, jelaskan hasilnya. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan secara terbuka,” kata Wardian.
Menurutnya, masyarakat tidak sedang meminta kesimpulan terhadap perkara yang dilaporkan, melainkan membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang masuk benar-benar ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Wardian menegaskan, keterbukaan informasi mengenai status penanganan laporan merupakan bagian dari akuntabilitas institusi, terlebih ketika perkara yang dilaporkan telah menjadi perhatian publik.
Selain mempertanyakan kinerja Propam, PERMAHI juga meminta Kapolda Sulawesi Barat mengambil peran aktif dalam memastikan proses penegakan kode etik berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai pimpinan tertinggi di Polda Sulbar, Kapolda dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional tanpa membedakan siapa pun yang diperiksa.
“Kami meminta Kapolda Sulbar menunjukkan sikap sebagai pimpinan. Jangan hanya menyampaikan komitmen tidak ada anak emas, tetapi ketika muncul dugaan pelanggaran yang menyangkut pejabat kepolisian, justru tidak ada kejelasan kepada publik. Komitmen harus dibuktikan dengan tindakan,” ujarnya.
PERMAHI menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Organisasi tersebut hanya meminta adanya transparansi mengenai perkembangan penanganan laporan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, PERMAHI mendesak Propam Polda Sulbar segera memberikan penjelasan mengenai status laporan yang telah disampaikan sejak awal Juli lalu, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
PERMAHI juga meminta Kapolda Sulbar mengawal langsung proses tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
Wardian menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian mengenai perkembangan maupun hasil pemeriksaan.
“25 hari bukan waktu untuk terus diam. Kami tidak akan berhenti mengawal sampai publik mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bidang Propam Polda Sulawesi Barat terkait perkembangan penanganan laporan yang dimaksud.
(**)


