Mamuju, toBagoes Sulbar – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Barat (GEBRAK Sulbar) mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Meskipun Polresta Mamuju telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, hingga kini oknum anggota DPRD asal Toraja Utara yang sebelumnya ditemukan di lokasi tambang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, mengingatkan bahwa dalam konferensi pers pertama pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Mamuju secara tegas menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD asal Toraja Utara. Saat itu, polisi juga menyampaikan telah menyita tiga unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Publik tentu masih mengingat pernyataan Kapolresta Mamuju dalam konferensi pers pertama yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD asal Toraja Utara serta penyitaan tiga unit ekskavator. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan dan alasan hukum mengapa hingga kini status yang bersangkutan belum berubah. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Idham.
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Namun, apabila penyidik telah memperoleh bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Selain itu, GEBRAK Sulbar mendesak penyidik untuk tidak hanya menjerat pelaku dengan tindak pidana pertambangan, tetapi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya aliran dana atau hasil kejahatan yang dinikmati para pelaku maupun pihak lain.
“Penerapan TPPU penting untuk menelusuri aliran dana, menyita hasil kejahatan, serta memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut,” tegas Idham.
Di sisi lain, GEBRAK Sulbar menilai penyelesaian persoalan pertambangan rakyat tidak cukup hanya dengan pendekatan represif. Pemerintah juga harus hadir memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat.
Menurut GEBRAK Sulbar, apabila kawasan Kalumpang telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau kawasan yang diproyeksikan untuk pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus segera memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh legalitas melalui perizinan yang sesuai, disertai pembinaan, pengawasan, dan penerapan standar keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.
“Kami tidak memandang masyarakat yang menambang di atas lahannya sendiri sebagai musuh negara. Yang harus diberantas adalah praktik pertambangan ilegal yang melibatkan pemodal, penggunaan alat berat secara melawan hukum, serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan tanpa memperhatikan aturan. Negara justru harus hadir memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan,” kata Idham.
GEBRAK Sulbar juga meminta Kapolda Sulawesi Barat mengawasi secara langsung proses penyidikan agar berjalan independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun latar belakang politik seseorang. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tutup Idham.
Sumber Berita: Gebrak Sulbar
Redaksi: Sadiman


