GEBRAK Sulbar Desak Polda Sulbar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Sales

Mamuju, toBagoes Sulbar – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat agar segera menuntaskan penanganan perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang sales bahan bangunan yang ramai diberitakan sejumlah media.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pengusaha bahan bangunan serta dua orang yang disebut-sebut mengaku sebagai anggota kepolisian. Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian proses hukum.

Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di Sulawesi Barat.

“Kami mendesak Ditreskrimum Polda Sulbar bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka tanpa pandang bulu. Jangan biarkan hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Idham.

BACA JUGA  Kapolda Sulawesi Barat Pimpin Peletakan Batu Pertama Barak Siaga Dit Polairud

GEBRAK Sulbar juga meminta agar penyidik mengusut secara tuntas keterlibatan dua orang yang diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Apabila benar terdapat penyalahgunaan identitas atau keterlibatan oknum aparat, maka proses hukum dan pemeriksaan etik harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut GEBRAK Sulbar, dugaan penyekapan dan penganiayaan merupakan tindak pidana serius yang menyangkut hak asasi manusia. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, ataupun kemampuan ekonomi pihak mana pun.

GEBRAK Sulbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi ini juga meminta Kapolda Sulawesi Barat melakukan supervisi langsung agar proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

BACA JUGA  Polda Sulbar Gandeng TVRI Siarkan Nobar Piala Dunia Legal yang Aman dan Tertib

TUNTUTAN GEBRAK SULBAR

Mendesak Ditreskrimum Polda Sulbar segera menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Menjamin perlindungan hukum terhadap korban, saksi, dan seluruh pihak yang memberikan keterangan.

Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.

BACA JUGA  Kapolresta Mamuju Tegas: Pengamanan Aksi Harus Humanis & Persuasif

GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Namun demikian, setiap dugaan tindak pidana yang telah memenuhi unsur pembuktian harus diproses secara cepat, profesional, dan tanpa diskriminasi demi tegaknya supremasi hukum.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Negara wajib hadir untuk melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan.”

Sumber Berita: GEBRAK Sulbar
Redaksi: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news