Pasangkayu, toBagoes Sulbar – Tim gabungan berhasil menyita 2.437 slop dan enam bungkus rokok ilegal dalam operasi terpadu pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (23/7/2026).
Operasi melibatkan Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Bapenda Provinsi Sulbar, Bapenda Kabupaten Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, serta Bea Cukai Palu.
Penyisiran dilakukan di sejumlah pasar, toko, dan gudang penyimpanan mulai dari Kecamatan Baras hingga Kecamatan Pasangkayu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan slop rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.
Berdasarkan pendataan, sebanyak 585 slop ditemukan di kawasan Pasar Baru, Desa Motu, Kecamatan Baras. Sementara 1.852 slop dan enam bungkus diamankan di wilayah Kota Pasangkayu, sehingga total barang bukti mencapai 2.437 slop dan enam bungkus rokok berbagai merek.
Seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasangkayu sebelum diserahkan kepada Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Nurdin, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Aksan A, menyebut operasi di Pasangkayu merupakan kegiatan ketiga yang digelar di Sulbar dalam rangka pengawasan peredaran rokok ilegal.
Bagian Penindakan Bea Cukai Palu, I Made Ince, menjelaskan petugas menemukan dua bentuk pelanggaran, yakni rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Selain menyita ribuan slop rokok, petugas juga menemukan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasangkayu yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal. Hingga kini, satu orang telah diamankan untuk dimintai keterangan, sementara Bea Cukai masih mendalami jalur distribusi dan jaringan peredaran rokok tersebut.
Sumber Berita: Tim
Redaksi: Sadiman


