Mamuju, toBagoes Sulbar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan setelah mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilaporkan melibatkan Kapolres Pasangkayu.
Hingga Kamis (23/7/2026), Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, mengatakan kondisi penanganan laporan masih belum mengalami perkembangan sebagaimana informasi yang diterima organisasinya dari Propam Polda Sulawesi Barat.
“Masih sama, belum ada info. Rencana aksi ini Senin depan,” ujar Wardian kepada KabarPasangkayu.com, Kamis sore.
Pernyataan tersebut menjadi lanjutan dari sikap PERMAHI yang sejak awal meminta Polda Sulawesi Barat membuka secara transparan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Sebelumnya, PERMAHI menyoroti belum adanya kejelasan proses pemeriksaan meski laporan resmi telah disampaikan ke Propam Polda Sulbar pada 6 Juli 2026.
Delapan hari kemudian, tepatnya pada 14 Juli 2026, pengurus PERMAHI mendatangi Propam Polda Sulbar untuk mempertanyakan perkembangan laporan.
Saat itu, pihak Propam menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan ke Paminal Propam Polda Sulbar.
Namun hingga saat ini, menurut Wardian, organisasinya belum menerima kepastian mengenai tahapan pemeriksaan lanjutan maupun jadwal pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
PERMAHI sebelumnya juga mengingatkan komitmen Kapolda Sulawesi Barat yang menyatakan tidak ada “anak emas” dalam penegakan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Wardian, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui proses pemeriksaan yang transparan, objektif, profesional, dan akuntabel tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Organisasi mahasiswa hukum itu menegaskan penyelesaian damai antara Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Fauzi tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk tetap memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Selain itu, dukungan terhadap pemeriksaan etik juga datang dari Satuan Tugas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi.
Koordinator Satgas BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu, sebelumnya meminta Kapolda Sulbar menyampaikan perkembangan pemeriksaan kepada publik. Ia juga menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polda Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
(**)


