Jakarta, toBagoes Sulbar – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan manipulasi hasil uji laboratorium ekspor logam tanah jarang (LTJ) dinilai belum cukup untuk mengungkap keseluruhan praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Agung membongkar dugaan jaringan mafia ekspor mineral strategis yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan penyidikan harus diperluas dengan menelusuri seluruh aktivitas ekspor PT PMM dalam lima tahun terakhir. Menurut dia, dugaan manipulasi kandungan mineral dalam dokumen ekspor bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
“Selama kurang lebih lima tahun terakhir, PT PMM diduga rutin mengekspor zirkon dan logam tanah jarang ke luar negeri. Ribuan ton mineral diduga dikirim tanpa melalui proses pemisahan sebagaimana mestinya. Dugaan permainan kandungan mineral di dalam peti kemas ini patut diduga telah berlangsung lama dan ada pihak-pihak yang menikmati keuntungannya,” kata Rahmad dalam keterangan pers nya, Rabu (22/7/2026).
Rahmad menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang telah diumumkan Kejaksaan Agung. Ia meminta penyidik mengungkap seluruh mata rantai dugaan kejahatan, termasuk pihak yang diduga berperan dalam proses verifikasi, pengujian laboratorium, hingga penerbitan dokumen ekspor.
“Penetapan tiga tersangka merupakan langkah maju. Namun perkara ini diyakini tidak berdiri sendiri. Kejaksaan Agung harus membongkar seluruh jaringan, mulai dari hulu sampai hilir, termasuk aktor intelektual yang diduga berada di balik praktik tersebut,” ujarnya.
BPI KPNPA RI juga meminta Kejaksaan Agung melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen PT PMM selama lima tahun terakhir. Audit itu, kata Rahmad, harus mencakup Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), data produksi, hasil uji laboratorium, dokumen ekspor, serta aliran transaksi keuangan perusahaan.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi pada satu pengiriman atau merupakan pola yang berlangsung secara sistematis.
“Periksa seluruh dokumen selama lima tahun ke belakang. Cocokkan volume produksi dengan data ekspor, telusuri asal-usul mineralnya, dan ikuti aliran uangnya. Kalau ditemukan pola yang sama berulang, berarti perkara ini jauh lebih besar daripada yang terlihat sekarang,” katanya.
Rahmad juga mendesak penyidik mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur pemerintah yang memiliki kewenangan dalam tata kelola pertambangan dan ekspor mineral.
“Kejaksaan harus memeriksa seluruh pejabat yang diduga terlibat, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum di lingkungan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penerbitan izin usaha pertambangan maupun kewenangan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, BPI KPNPA RI meminta penyidik menelusuri dugaan peran surveyor dan aparat kepabeanan apabila ditemukan indikasi manipulasi kandungan mineral dalam dokumen ekspor.
“Bongkar seluruh dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses verifikasi dan kepabeanan apabila memang ditemukan bukti keterlibatan mereka. Kerugian negara akibat dugaan praktik seperti ini berpotensi sangat besar dan harus diusut tuntas,” kata Rahmad.
Ia juga mendorong Kejaksaan Agung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait untuk membandingkan data produksi, RKAB, dokumen kepabeanan, hasil laboratorium, dan transaksi keuangan.
Menurut Rahmad, logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang bernilai tinggi karena menjadi bahan baku industri semikonduktor, kendaraan listrik, teknologi pertahanan, dan energi terbarukan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun ekspornya harus diproses secara menyeluruh.
“Logam tanah jarang adalah aset strategis bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang diduga memanfaatkan kelemahan pengawasan demi keuntungan pribadi. Semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan manipulasi hasil uji laboratorium ekspor logam tanah jarang yang diduga akan dikirim ke Singapura. Ketiganya adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga hasil uji laboratorium dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor yang tidak menggambarkan kondisi muatan sebenarnya. Dugaan tersebut mengemuka setelah temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap kontainer yang diduga mengandung logam tanah jarang, meskipun dokumen ekspornya mencantumkan komoditas lain.
Rahmad menegaskan,”BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses penyidikan hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum dan perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.”
Sumber Berita: Tim
Redaksi: Sadiman


