BPI KPNPA RI: Dugaan Pemerasan Rp75 Juta Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin Harus Diusut Tuntas

Jakarta, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jambi dalam merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang diduga melibatkan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan laporan yang disampaikan masyarakat melalui BPI KPNPA RI telah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.

“Langkah cepat Kapolda Jambi patut diapresiasi. Kami meminta Bidang Propam Polda Jambi menuntaskan secara profesional dugaan pemerasan diduga dilakukan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin,” ujar Rahmad Sukendar. Sabtu (18/7/26).

BACA JUGA  Aroma Busuk Bea Cukai Madura, BPI KPNPA RI Desak Menkeu Turun Tangan

Namun demikian, Rahmad mengaku menerima informasi yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut pihak Propam Polri. Ia menyebut adanya dugaan bahwa proses penanganan internal tidak berjalan secara baik dan independen.

“Menurut informasi yang kami terima adanya upaya perdamaian sepihak tanpa melibatkan pelapor dari BPI KPNPA RI. Jika informasi tersebut benar, tentu harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan kode etik,” katanya.

Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI akan membawa perkembangan penanganan perkara tersebut ke Kadiv Propam dan Karo Paminal Polri agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara objektif, profesional, serta independen.

“Kami akan menindaklanjuti penanganan kasus ini kepada Karo Paminal Polri agar dilakukan pemeriksaan yang benar, transparan, independen, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” tegasnya.

BACA JUGA  Polres Mamasa Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Strategis Resmi Berganti

Selain itu, BPI KPNPA RI juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pengembalian uang senilai Rp75 juta yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan kepada pihak keluarga tanpa melibatkan pelapor dari BPI KPNPA RI diduga tujuan nya untuk melindungi Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Lebih lanjutnya Menurut Rahmad Sukendar , apabila informasi tersebut terbukti benar, maka perlu dilakukan pendalaman oleh Biro Paminal Polri yang berwenang untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengaburkan fakta-fakta yang sedang diperiksa.

BPI KPNPA RI berharap Propam Polri dan Divisi Paminal Polri dapat mengawal penanganan perkara tersebut secara terbuka sehingga memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai aturan yang berlaku.

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news