Polres Mamuju Tengah Bongkar 10 Kasus Narkoba, Edukasi Sukses Tekan Angka Penyalahgunaan

Mamuju Tengah, toBagoes Sulbar – Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama Triwulan II Tahun 2026, periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 17 orang tersangka. Jumat (17/7/2026).

Menariknya, dibandingkan periode sebelumnya, jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada Triwulan II mengalami penurunan. Capaian tersebut dinilai tidak lepas dari upaya preventif yang terus digencarkan Polres Mamuju Tengah melalui sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba di berbagai sekolah, serta edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA  Karhutla Dicegah, TNI-Polri dan Kehutanan Turun Langsung Jaga Hutan Majene

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa langkah preventif melalui edukasi kepada generasi muda menjadi salah satu strategi utama untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba sejak dini, di samping penegakan hukum yang dilakukan secara tegas terhadap para pelaku.

“Dengan masifnya sosialisasi di lingkungan sekolah dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, kami bersyukur angka kasus pada triwulan kedua mengalami penurunan. Namun demikian, kami tidak akan lengah dan akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Respon Cepat Satlantas Polres Mamuju Tengah Tangani Kecelakaan Maut Truk dan Motor di Tobadak

Selain mengamankan 17 tersangka, Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah turut menyita sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,42 gram, uang tunai sebesar Rp700.000, 15 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, 4 buah alat hisap (bong), 6 buah kaca pireks, 1 pack sachet kosong, 6 buah korek api, serta 4 buah pipet.

Saat ini, proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan. Dari total perkara yang ditangani, 2 kasus dengan 4 tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan menunggu pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Satu kasus dengan 2 tersangka masih dalam proses Tahap I, sedangkan 7 kasus dengan 11 tersangka masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba.

BACA JUGA  Baru Mulai Operasi Antik, Satnarkoba Mamuju Langsung Sikat 1 Target

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing, di antaranya Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara.

AKBP Ari Prayitno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kami atau melalui Layanan Kepolisian 110. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Kapolres.

Sumber Berita: Humas Polres Mamuju Tengah
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news