Jakarta, toBagoes Sulbar – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai cepat meredam polemik dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Boyamin, keputusan melimpahkan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis untuk menjaga efektivitas proses penegakan hukum sekaligus menghindari polemik berkepanjangan.
Ia menilai, apabila perkara tetap diproses oleh kepolisian hingga tahap akhir, proses penuntutan tetap akan melibatkan Kejaksaan Agung sehingga berpotensi menimbulkan hambatan koordinasi. Karena itu, pelimpahan sejak awal dinilai dapat membuat proses hukum berjalan lebih efektif.
Selain itu, Boyamin berpandangan langkah tersebut dapat mencegah munculnya kesan persaingan atau konflik antarlembaga penegak hukum yang justru berpotensi mengganggu fokus pemberantasan korupsi.
Menurutnya, penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung terhadap oknum dari internal institusi sendiri dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tertata, selama prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Boyamin juga menilai keputusan Presiden mencerminkan fungsi kepemimpinan dalam mengoordinasikan aparat penegak hukum agar bekerja secara sinergis dan menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta, Don Ritto. Menurut Totok, keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
Editor: Sadiman


