Mamuju, toBagoes Sulbar – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju hari ini secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat pada Senin (6/7/2026) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menjadi perhatian publik di lingkungan Polres Pasangkayu.
Pengaduan tersebut dilatarbelakangi oleh pemberitaan mengenai dugaan kekerasan yang melibatkan Kapolres Pasangkayu terhadap seorang anggotanya, yang kemudian diikuti pemberitaan mengenai penyelesaian secara damai antara para pihak. PERMAHI menilai bahwa perdamaian tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta agar Propam menjalankan kewajibannya secara profesional, objektif, dan transparan. Perdamaian adalah hak para pihak, tetapi akuntabilitas institusi adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.”
PERMAHI menilai bahwa sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus diperiksa secara profesional. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan ataupun pangkat.
PERMAHI juga meminta agar Propam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek yang diberitakan, termasuk dugaan yang beredar di media mengenai adanya pengaruh minuman beralkohol, apabila hal tersebut relevan dan didukung oleh proses pembuktian dalam pemeriksaan internal.
Melalui laporan tersebut, PERMAHI meminta Propam:
1. Melakukan pemeriksaan secara independen dan profesional terhadap dugaan pelanggaran.
2. Menyampaikan perkembangan dan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.
3. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dijaga melalui transparansi dan keberanian menindak setiap dugaan pelanggaran tanpa tebang pilih. Kami akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kepastian dari institusi Polri,” tutup Wardian.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

