Ditreskrimsus Polda Sulbar Amankan 64 Dos Rokok Diduga Ilegal di Polewali Mandar

Polda Sulbar, toBagoes Sulbar – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat melalui Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) melakukan operasi dan mengamankan puluhan dos rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai.

Pengungkapan tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulbar di sebuah gudang rokok yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), pada Jumat, 5 Juni 2026.
BACA JUGA  Polda Sulbar Gelar Tes Kesamaptaan, Personel Antusias Jaga Fisik Demi Tugas Prima

Dirreskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Ivan Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Polman.

“Pada bulan Juni 2026, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar melaksanakan operasi Satgas Pangan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait rokok ilegal yang dijual maupun disimpan di salah satu gudang di wilayah Kabupaten Polewali Mandar,” ujar AKBP Ivan Wahyudi.

BACA JUGA  Gerimis Bikin Jalan Licin, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengendara Kurangi Kecepatan

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sebanyak 64 dos rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai. Barang temuan itu terdiri dari 61 dos besar rokok merek Lumoru jenis kresek, 1 dos besar rokok merek Cengkeh Pucuk jenis kresek, serta 2 dos kecil rokok merek BSJ Bold jenis filter.

Menurut AKBP Ivan, seluruh rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status dan legalitas barang tersebut.

“Semua rokok yang dinilai ilegal akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemusnahan. Sementara untuk rokok yang terbukti sesuai dengan pita cukai, akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Subsektor Luyo Hadiri Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Desa Luyo

Ia menegaskan, dalam proses penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulbar mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme. Untuk memastikan keakuratan proses hukum, penyidik turut menghadirkan ahli serta melibatkan pihak Bea Cukai dalam pemeriksaan dan verifikasi barang bukti yang diamankan.

Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, karena selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama pihak Bea Cukai guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news