Mafia Mengintai di Sijunjung! BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Perampasan Tanah Ulayat 700 Hektare

Sijunjung – Dugaan perampasan tanah ulayat seluas lebih dari 700 hektare di Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi sorotan publik. Kasus tersebut kini mendapat perhatian serius dari BPI KPNPA RI setelah adanya laporan resmi yang diterima Ketua Umum Rahmad Sukendar.

Konflik agraria itu mencuat setelah dilakukan investigasi terkait dugaan penguasaan lahan adat oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Tanah ulayat yang selama ini menjadi hak masyarakat adat disebut telah dimanfaatkan tanpa kejelasan hukum yang pasti.

Mamak kaum setempat, Sabirin Dt. Monti Pangulu, mendatangi langsung kantor BPI KPNPA RI guna menyampaikan aspirasi dan perjuangan mempertahankan hak ulayat masyarakat adat di wilayah tersebut.

“Saya tidak bisa diam lagi. Sampai kapan kita diam, sementara tanah ulayat kita dirampas dan dimanfaatkan orang lain?” ujar Sabirin.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Wonomulyo Hadiri Maulid Nabi, Warga Antusias

Menurut Sabirin, konflik dipicu oleh adanya klaim sepihak dari pihak luar yang mengaku telah membeli lahan tersebut. Namun, masyarakat adat masih mempertanyakan keabsahan transaksi yang menjadi dasar penguasaan lahan itu.

Ia juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) dan pejabat daerah, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas.

“Kami akan bongkar semuanya. Ini bukan sekadar tanah, tapi masa depan anak cucu kami. Saya akan berjuang sampai titik akhir,” tegasnya.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memastikan pihaknya tengah melakukan pengawasan intensif terhadap kasus dugaan perampasan tanah ulayat tersebut.

“Kasus dugaan perampasan tanah ulayat di Sijunjung ini masih dalam pengawasan BPI KPNPA RI,” kata Rahmad Sukendar.
BACA JUGA  Ditlantas Polda Sulbar Gandeng Ojol Tebar Takjil dan Pesan Keselamatan

Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan konflik agraria, perlindungan tanah ulayat, dan dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat adat.

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news