Mamuju – Insiden pengusiran terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di Sulawesi Barat. Kali ini terjadi saat agenda evaluasi Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar di Hotel D’Maleo Mamuju, Kamis, 30 April 2026.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Satgas Investel Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) khusus Sulawesi, Sadiman Pakayu. Ia mengecam tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Insiden bermula ketika wartawan media online Nuansainfo.com, Muliadi, hendak meliput pertemuan antara Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen TNI Rudi Setiawan, bersama para koordinator regional, koordinator wilayah, yayasan, serta mitra dapur se-Sulawesi Barat.
Namun, niat Muliadi untuk menjalankan tugas jurnalistiknya justru dihalangi. Ia mengaku diusir oleh sejumlah orang yang diduga merupakan panitia kegiatan.
“Saya cuma bilang, pak saya di sini hanya meliput. Tapi tidak digubris sama mereka, saya dilarang liput,” ungkap Muliadi saat ditemui usai kejadian.
Peristiwa ini langsung memantik gelombang protes dari masyarakat sipil. Salah satu kelompok massa yang menamakan diri Vendetta bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan Hotel Maleo sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis dan penolakan terhadap tindakan represif tersebut.
Sadiman Pakayu menilai tindakan pengusiran wartawan tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi yang tidak boleh diintervensi.
“Tidak boleh ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Ini bukan hanya soal individu wartawan, tapi menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan,” tegasnya.
Sebagai informasi, tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini pun menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi perhatian semua pihak, khususnya penyelenggara kegiatan publik agar lebih menghormati kebebasan pers serta menjamin keterbukaan informasi di ruang-ruang publik.
Penulis: Andi Fatir


