Jakarta – BPI KPNPA RI secara resmi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan tindakan arogansi dan ancaman serius yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Aduan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar, oleh korban bernama Jaam. Dalam surat pengaduannya, Jaam mengaku mendapat ancaman akan ditembak mati yang diduga dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi pada 24 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Rahmad Sukendar bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dan pertemuan langsung dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) guna melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini persoalan serius. Kami sudah bertemu dengan Jamwas dan menyampaikan langsung aduan masyarakat. Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang bertindak arogan, apalagi sampai mengancam nyawa,” tegas Rahmad dalam keterangannya. Selasa (28/4/26).
Selain Jamwas, laporan juga akan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut terhadap oknum yang diduga terlibat.
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas. Institusi penegak hukum harus bersih dari oknum-oknum yang mencoreng marwah hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat di dalamnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman


